Pemerintah sedang melakukan pendataan non ASN untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah paling lambat tanggal 30 September 2022.
Alur proses pendataan Tenaga Non ASN terdiri dari dua tahapan yaitu Pembuatan Akun untuk dapat mencetak kartu informasi pendaftaran sesuai Gambar 1. Selanjutnya setelah mendapatkan Kartu Informasi Pendaftaran, Tenaga Non ASN melanjutkan proses login dan
pengisian data sesuai Gambar 2
Hal-hal yang harus disiapkan untuk pembuatan akun:
Sebelum melaporkan data diri atau selanjutnya disebut ‘mendaftar’ sebagai Tenaga Non ASN
pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022, pastikan telah mempersiapkan dokumendokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut terdiri dari:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Kartu Keluarga
3. Ijazah
4. Pas foto
5. Swafoto/selfie
6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
7. Bukti Pembayaran Gaji
Setelah mencetak kartu pendaftaran tenaga Non ASN, selanjutnya diminta melakukan login dengan menggunakan akun yang sebelumnya telah dibuat dan diminta untuk mengisi data kelengkapannya.
Petunjuk teknis Pendataan Non ASN tahun 2022
Bila memerlukan soal untuk berlatih dalam menghadapi seleksi kompetensi PPPK.