INFORMASI REKRUTMEN CALON PESERTA PENDIDIKAN GURU PENGGERAK ANGKATAN 8,9, DAN 10.
A. Latar Belakang
Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah program pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru. Program ini bertujuan memberikan bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru sehingga mampu menggerakan komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah serta berpotensi menjadi pemimpin pendidikan yg dapat mewujudkan rasa nyaman, aman dan kebahagiaan peserta didik ketika berada di lingkungan sekolahnya masing-masing.
Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid. Guru penggerak adalah katalis peningkatan kualitas proses pendidikan di sekolah yang akan menggerakan seluruh ekosistem sekolah untuk mendukung proses dan hasil belajar murid. Hasil belajar murid tidak hanya di maknai dengan nilai-nilai, tapi juga pada karakter dan sikap murid yang tertuang dalam profil pelajaran pancasila.
PGP didesain untuk mendukung hasil belajar yang implementatif berbasis lapangan dengan menggunakan pendekatan andragogi dan blended learning selama 6 (enam) bulan. Kegiatan PGP dilaksanakan menggunakan metode pelatihan dalam jaringan (daring), lokakarya, dan pendampingan individu. Proporsi kegiatan terdiri atas 70% belajar di tempat bekerja (on-the-job training), 20% belajar bersama rekan sejawat, dan 10% belajar bersama narasumber, fasilitator, dan pendamping (pengajar praktik).
Pelaksanaan guru penggerak angkatan 8 akan di mulai awal bulan April 2023.Pelaksanaan PGP Angkatan 9 dan 10 akan diinformasikan kemudian. Untuk melaksanakan pendidikan tersebut diperlukan rekrutmen calon peserta pendidikan guru penggerak angkatan 8,9,dan 10, yang akan dilakukan secara serentak pada rekrutmen CGP angkatan 8 (untuk CGP angkatan 8, 9, dan 10) Sebagai persiapan pelaksanaan pendidikan guru penggerak diperlukan rekrutmen calon peserta dimaksud.
B. Tujuan
Melakukan rekrutmen calon peserta didik guru penggerak angkatan 8, 9, dan 10 untuk mendapatkan guru/kepala sekolah sekolah terbaik yang memenuhi syarat pada wilayah provinsi/kabupaten/kota sasaran sesuai angkatan di seluruh Indonesia.
C.Sasaran
Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak angkatan 8, 9, dan 10 adalah Guru yang berasal dari satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrsi Kepala Sekolah (NRKS).
D. Deskripsi dan Persyaratan
Calon guru penggerak akan mengikuti pendidikan guru penggerak selama 6 (enam) bulan. Dalam proses pendidikannya calon guru penggerak akan mendapat kan materi secara daring dari instruktur, kemudian mendapatkan fasilitas pembelajaran secara daring, untuk berdiskusi, melakukan elaborasi, refleksi, dan penugasan dari fasilitator. Di wilayahnya, calon guru penggerak mendapatkan pendampingan individu secara luring/daring dari pengajar praktik dan melakukan lokakarya bersama guru penggerak lainnya yang dipandu pengajar praktik.
1. Peran Calon Guru Penggerak
• Belajar secara online, belajar mandiri, dan belajar mandiri terbimbing, untuk menyelesaikan 10 modul melalui kolaboratif, dan berkolaborasi dengan teman guru lainnya;
• Belajar di tempat kerja dan lokakarya bersama guru lainnya yang di dampingi pengajar praktik;
• Belajar mengerjakan tugas-tugas melalui LSM (Learning Management System) yang disediakan;
• Melakukan aksi nyata dari pembelajaran yang diberikan, di kelas atau di sekolah.
2. Kriteria Umum
• Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, atau sedang bertugas sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau program Sekolah penggerak;
• Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada program sekolah penggerak (PSP);
• Tidak sedang menjadi instuktur, pelatih lapangan, pengawas lapangan pada Program Organisai Penggerak (POP);
• Tidak sedang bertugas/menjadi pengajar praktik, fasilitator, instruktur, pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP);
• Mendapat izin langsung dari pimpinan/atasan langsung tempat bekerja;
• Memiliki Keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan;
• Sebagai guru, aktif mengajar selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak, yang di buktikan dengan SK mengajar;
• Sebagai kepala sekolah aktif selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak, yang dibuktikan dengan SK definitif sebagai kepala sekolah.
3. Persyaratan
• Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
• Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN mau pun NON ASN baik baik dari sekolah negri maupun sekolah swasta, pada satuan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
• Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
• Memiliki Kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
• Memiliki pengalaman mengajar milnimal 5 (lima) tahun;
• Meliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.
E. Mekanisme Seleksi
1. Rekrutmen akan dilaksanakan secara serentak pada angkatan 8 (untuk CGP angkatan 8, 9, dan 10) dengan sasaran 484 Kabupaten/Kota.
2. Hasil rekrutmen selanjutnya akan di distribusikan sesuai sasaran angkatan per Kabupaten/Kota.
3. Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru penggerak;
4. Ditjen GTK mensosialisasikan program pendidikan Guru penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait;
5. Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan calon Guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/kota.
6. Calon Pendidik guru penggerak mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan. Berkas unggahan dokumen yang terdiri dari:
• a) mengunggah Kartu Tanda Penduduk
• b) mengunggah Ijazah S1/D4;
• c) mengunggah surat rekomondasi;
• d) mengunggah pakta integritas;
• e) mengunggah SK pembagian mengajar (bagi guru);
• f) mengunggah SK pengangkatan kepala sekolah (bagi kepala sekolah);
• g) mengunggah surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru);
• h) mengunggah surat izin dari kepala dinas pendidikan/ketua yayasan tempat bekerja sesuai format (bagi kepala sekolah);
• i) mengunggah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/Pelatihan (RPP).
7. Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru penggerak sebelum mengikuti PGP.
8. Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan Provinsi serta penyelenggaraan pendidikan guru penggerak (BBGP/BGP)
G. Langkah-langkah Pendaftaran & seleksi melalui Aplikasi
Pendaftaran calon Guru Penggerak mengikuti langkah-langkah berikut ini.
• Mengakses dan login ke simpkb;
• Membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi Calon Guru penggerak melalui laman
https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;
• Mengikuti tahapan seleksi calon peserta pendidikan Guru Penggerak;
• Melakukan “ajuan” sebagai calon peserta pendidikan Guru Penggerak.
• Unduh surat rekrutmen Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 8 (untuk PGP Angkatan 8, 9, dan 10.)-
Demikian kami bagikan informasi tentang rekrutmen Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 8 Untuk Angkatan 8 Untuk Angkatan 8, 9, dan 10.
Semoga Bermanfaat
Bila memerlukan modul ajar lengkap tinggal edit identitasnya saja, tekan tombol dibawah.