Kemendikbud memberikan informasi terbaru bahwa Program PPG Dalam Jabatan telah resmi dibuka pendaftarannya.
Informasi tersebut sekaligus menjadi kabar baik bagi guru dalam menyambut tahun 2023, untuk itu simak informasi lengkapnya.
Guru non sertifikasi jangan berkecil hati, meskipun belum memiliki sertifikat pendidik. Sebab Kemdikbud telah memberikan peluang besar agar bisa mendapatkan sertifikat pendidik.
Peluang tersebut melalui program PPG Dalam Jabatan yang sudah dibuka pendaftarannya sejak tanggal 12 Desember 2022 lalu.
PPG Dalam jabatan menjadi salah satu cara bagi guru non sertifikasi untuk mmendapatkan sertifikat pendidik dan kemudian bisa menyandang status sertifikasi.
Untuk itu, tentu guru non sertifikasi tidak ingin melewatkan kesempatan ini, maka agar bisa menjadi peserta PPG Dalam Jabatan harus mengetahui aturan yang sudah ditentukan oleh Kemdikbud.
Dalam Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 terdapat sebuah aturan terperinci mengenai tata cara mendapatkan sertifikat pendidik, yaitu dengan mengikuti PPG Dalam Jabatan ini.
Aturan pertama yang harus dicermati dan dijalankan adalah guru non sertifikasi harus paham siapa yang dimaksud dengan guru dalam jabatan.
Guru Dalam Jabatan adalah Guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama diangkat sampai dengan tahun 2025. Dengan rincian :
1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak
2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis Nasional atau ujian kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru
3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan yang tidak termasuk poin 1 dan 2
Kemudian, bagi guru yang termasuk dalam kategori diatas maka bisa menjadi peserta PPG Dalam Jabatan asal memenuhi syarat.
Syarat yang dimaksud juga sudah termaktub dalam Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 dan masing-masing akan disebutkan di bawah ini.
1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terahir
2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4
3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkeaan
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
7. Berkelakuan baik
8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementrian.
Jika guru non sertifikasi sudah memenuhi 8 syarat tersebut, maka harus cermat juga bahwa ada beberapa poin lagi yang akan menjadi pertimbangan Kemendikbud.
Beberapa poin tersebut yaitu:
• Masa kerja paling lama
• Usia paling tinggi
• Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus
• Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi
Demikian informasi resmi dari Kemendikbud, guru non sertifikasi bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan asal memenuhi atuaran resmi dari Kemendikbud tersebut.
Bila memerlukan aplikasi berlatih soal PPG, tekan tombol dibawah.