Perangkat Pembelajaran
Perangkat Pembelajaran
  • Home
  • PPG
  • PPPK
  • Kurikulum Merdeka
Category:

Guru Penggerak

RESMI! GURU SEMUA JENJANG JANGAN LUPA IKUTI PROGRAM GURU PENGGERAK, SAATNYA JADI …

by admin 20/09/2022

GURU PENGGERAK – Guru di semua jenjang harus tahu informasi ini dan jangan sampai salah karena resmi dari Kemdikbud.

Kemdikbud resmi memberikan kabar terbaru untuk guru mulai jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, terkait satu hal ini.

Informasi ini berlaku untuk guru yang sudah sertifikasi yang ada di semua jenjang pendidikan sebagaimana disebutkan diatas.

Kemdikbud resmi memberikan informasi melalui akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, yang berisi mengenai program Pendidikan Guru Penggerak.

Seperti yang diketahui bahawa program Pendidikan Guru Penggerak ini menjadi salah satu kesempatan para guru agar bisa menjadi pemimpin pembelajaran.

Pendidikan Guru Penggerak juga menjadi salah satu program yang dinantikan oleh para guru,sebab dilaksanakan secara daring, lokakarya, konferensi, dan juga pendampingan selama enam bulan.

Sehingga dengan model program yang mudah, guru banyak yang berminat sebab bisa mengikuti program Kemdikbud sambil mengajar di masing-masing sekolahnya.

Pendidikan Guru penggerak atau PGP kini telah tiba pada angkatan ke 8, 9, dan 10. Sehingga Kemdikbud mengajak kepada para guru agar mau mengikuti program ini hingga tuntas.

Teknis pelaksanaan PGP angkatan 8, 9, dan 10 ini yaitu proses pendidikan meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan juga pendampingan selama enam bulan bagi calon guru penggerak.

Secara ringkas, semuanya akan dijelaskan di bawah ini.

• Untuk pelatihan secara daring dilakukan dengan memadukan mode virtual dan mengakses materi serta mengerjakan tugas secara mandiri.
• Lokakarya bisa diikuti satu kali pada setiap bulannya di wilayah masing-masing, yaitu dengan dipandu oleh pengajar praktik. Topik lokakarya akan diselaraskan dengan pelatihan daring, di sisi lain pada lokakarya ke-7 ada kegiatan berbagai praktik baik dengan mengundang para pemangku kepentingan di bidang pendidikan daerah tersebut.

Seminggu sebelum lokarya dilaksanakan, biasanya Pengajar Praktik akan berkunjung ke sekolah calon guru penggerak.

Hal itu bertujuaan untuk membantu calon guru penggerak dalam menerapkan hasil pembelajaran daring dan lokakarya,serta berdialog untuk merefleksikan proses kemajuan yang sudah dijalani.

Pendidikan Guru Penggerak ini sesuai informasi akan digelar di daerah asal masing-masing, dan setiap bulan akan diadakan lokakarya, yang bertempat sesuai dengan kesepakatan bersama dengan calon guru penggerak dan pengajar praktik atau pendamping.

Kemudian, untuk jam pelajaran atau JP semua proses pelaksanaan pendidikan guru penggerak ini akan berlangsung selama 310 jam pelajaran atau JP yang akan dijalankan dalam kurun waktu enam bulan.

Sementara untuk alokasi waktu terdiri dari paparan kebijakan sebanyak 4 JP, pelatihan daring 212 JP, lokakarya 64 JP, pendampingan individu sebanyak 24 JP, dan evaluasi program sebanyak 6 JP.

Demikian informasi ini semoga bermangfaat.***

Bila memerlukan soal PPG untuk berlatih ,  silahkan gabung grup di bawah ini.

Grup Telegram

Share 0 FacebookTwitterPinterestEmail

POPULAR

TRYOUT PPG

MODUL AJAR KURIKULUM MERDEKA

KURIKULUM MERDEKA

PENDATAAN NON ASN

MEKANISME DAN SISTEM REKRUTMEN PPPK GURU 2022

SELAMAT! HONORER KATEGORI INI BISA JADI ASN DAN DIANGKAT LEBIH...

LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK (LKPD) PORTOFOLIO KELAS 1

RESMI! MENPANRB MINTA SEMUA GURU ISI INI DI BULAN OKTOBER...

TRYOUT PPPK

LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK (LKPD) PORTOFOLIO KELAS 2

LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK (LKPD) PORTOFOLIO KELAS 4

APLIKASI RAPORT KURIKULUM MERDEKA

REKRUTMEN CALON GURU PENGGERAK PPGP ANGKATAN 8,9 DAN 10

MODUL AJAR KURIKULUM MERDEKA SD

LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK (LKPD) PORTOFOLIO KELAS 6

17 views

DAERAH SASARAN PROGRAM PENDIDIKAN GURU PENGGERAK (PGP) ANGKATAN 8

by admin 08/09/2022

Daerah Sasaran Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 8 – adalah program pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru. Proggram ini bertujuan memberikan bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru sehingga mampu menggerakan komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah serta berpotensi menjadi pemimpin pendidikan yang mewujudkan rasa nyaman, aman dan kebahagian peserta didik ketika berada di sekolah masing-masing.

Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid. Guru penggerak adalah katalis peningkatan kualitas proses pendidikan di sekolah yang akan menggerakan seluruh ekosistem sekolah untuk mendukung proses dan hasil belajar murid. Hasil belajar murid tidak hanya di maknai dengan nilai-nilai, tetapi juga pada karakter dan sikap murid yang tertuang pada profil pelajaran pancasila.

PGP didesain untuk mendukung hasil belajar yang implentatif berbasis lapangan dengan menggunakan pendekatan andragogi dan blended learning selama 6 (enam) bulan. Kegiatan PGP dilaksanakan menggunakan metode pelatihan dalam jaringan (daring), lokakarya, dan pendampingan individu. proporsi kegiatan terdiri atas 70% belajar di tempat bekerja (on-the-job training), 20% belajar bersama rekan sejawat, dan 10% belajar bersama narasumber, fasilitator, dan pendamping (pengajar praktik).

Pelaksanaan pendidikan guru penggerak angkatan 8 akan di mulai awal bulan April 2023.Pelaksanaan PGP Angkatan 9 dan 10 akan diinformasikan kemudian. Untuk melaksanakan pendidikan tersebut di perlukan rekrutmen calon peserta pendidikan guru penggerak angkatan 8, 9, dan 10, yang akan dilakukan secara serentak pada rekrutmen CGP angkatan 8 (untuk CGP angkatan 8, 9, dan 10). Sebagai persiapan pelaksanaan pendidikan guru penggerak diperlukan rekrutmen calon peserta dimaksud.

Tujuan

Melakukan rekrutmen calon peserta pendidikan guru penggerak angkatan 8, 9, dan 10, untuk mendapatkan guru/kepalasekolah terbaik yang memenuhi syarat pada wilayah provinsi/kabupaten/kota sasaran sesuai angkatan di seluruh Indonesia.

Sasaran

Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak angkatan 8, 9, dan 10 adalah Guru yg berasal dari satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).

Persyaratan

• Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA,SMK, dan SLB.

• Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
• Memiliki Kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
• Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;
• Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

Mekanisme Seleksi

Calon pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi peryataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan. Berkas unggahan dokumen yang terdiri dari:

• mengunggah Kartu Tanda Penduduk
• mengunggah Ijazah S1/D4;
• mengunggah surat rekomendasi;
• mengunggah pakta integrasi;
• mengunggah SK pembagian mengajar (bagi guru);
• mengunggah SK pengangkatan kepala sekolah (bagi kepala sekolah);
• mengunggah surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru).
• mengunggah surat izin dari kepaladinas pendidikan/ketua yayasan tempat bekerja sesuai format (bagi kepala sekolah)
• mengunggah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/pelatihan (RPP).

Langkah-langkah Pendaftaran & seleksi melalui Aplikasi

Pendaftaran calon Guru penggerak mengikuti langkah-langkah berikut ini.

• Mengakses dan login ke simpkb;
• Membuka menu proggram Guru Penggerak dan melakukan Registrasi Calon Guru Penggerak melalui laman
https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;
• Mengikuti tahapan seleksi calon peserta Pendidikan Guru Penggerak;
• Melakukan “ajuan” sebagai calon peserta Pendidikan Guru Penggerak.

WILAYAH SASARAN PROGRAM PENDIDIKAN GURU PENGGERAK ANGKATAN 8

1. JAWA ANGKATAN 8

• Kab. Lebak Semua Jenjang
• Kab. Pandeglang Semua Jenjang
• Kab. Serang 5 Jenjang
• Kab. Tangerang Semua Jenjang
• Kota. Cilegon 5 Jenjang
• Kota. Serang 5 Jenjang
• Kota. Tanggerang Semua Jenjang
• Kota. Tanggerang Selatan Semua Jenjang
• Kab. Bantul Semua Jenjang
• Kab. Gunung Kidul 5 Jenjang
• Kab. Kulon Progo 5 Jenjang
• Kab. Sleman Semua Jenjang
• Kota Yogyakarta Semua Jenjang
• Kota Jakarta Barat Semua Jenjang
• Kota Jakarta Pusat Semua Jenjang
• Kota Jakarta Selatan Semua Jenjang
• Kota Jakarta Timur Semua Jenjang
• Kota Jakarta Utara Semua Jenjang
• Kab. Bandung Semua Jenjang
• Kab. Bandung Barat Semua Jenjang
• Kab. Bekasi 5 Jenjang
• Kab. Bogor 5 Jenjang
• Kab. Ciamis Semua Jenjang
• Kab. Cianjur Semua Jenjang
• Kab. Cirebon Semua Jenjang
• Kab. Garut Semua Jenjang
• Kab. Indramayu Semua Jenjang
• Kab. Karawang 5 Jenjang
• kab. Kuningan Semua Jenjang
• Kab. Majalengka Semua Jenjang
• Kab. Pangandaran Semua Jenjang
• Kab. Purwakarta Semua jenjang
• Kab. Subang Semua Jenjang
• Kab. Sukabumi Semua Jenjang
• Kab. Sumedang Semua Jenjang
• Kab. Tasikmalaya Semua Jenjang
• Kota. Bandung Semua Jenjang
• Kota. Banjar Semua Jenjang
• Kota. Bekasi Semua Jenjang
• Kota. Bogor 5 Jenjang
• Kota. Cimahi Semua Jenjang
• Kota. Cirebon 5 Jenjang
• Kota. Depok 5 Jenjang
• Kota. Sukabumi 5 Jenjang
• Kota. Tasikmalaya 5 Jenjang
• Kab. Banjarnegara 5 Jenjang
• Kab. Banyumas 5 Jenjang
• Kab. Batang 5 Jenjang
• Kab. Blora Semua Jenjang
• Kab. Boyolali Semua Jenjang
• Kab. Brebes 5 Jenjang
• Kab. Cilacap Semua Jenjang
• Kab. Demak 5 Jenjang
• Kab. Grobogan Semua Jenjang
• Kab. Jepara 5 Jenjang
• Kab. Karanganyar Semua Jenjang
• Kab. Kebumen 5 Jenjang
• Kab. Kendal 5 Jenjang
• Kab. Klaten Semua Jenjang
• Kab. Kudus Semua Jenjang
• Kab. Magelang 5 Jenjang
• Kab. Pati 5 Jenjang
• Kab. Pekalongan 5 Jengjang
• Kab. Pemalang 5 Jenjang
• Kab. Purbalingga 5 Jenjang
• Kab. Purworejo Semua Jenjang
• Kab. Rembang 5 Jenjang
• Kab. Semarang Semua Jenjang
• Kab. Sragen Semua Jenjang
• Kab. Sukaharjo Semua Jenjang
• Kab. Tegal 5 Jenjang
• Kab. Bangkalan 5 Jenjang
• Kab. Banyuwangi Semua Jenjang
• Kab. Blitar Semua Jenjang
• Kab. Bojonegoro 5 Jenjang
• Kab. Bobdowoso 5 Jenjang
• Kab. Gresik 5 Jenjang
• Kab. Jember Semua Jenjang
• Kab. Jombang Semua Jenjang
• Kab. Kediri Semua Jenjang
• Kab. Lamongan 5 Jenjang
• Kab. Lumajang Semua Jenjang
• Kab. Madiun Semua Jenjang
• Kab. Magetan Semua Jenjang
• Kab. Mojokerto Semua Jenjang
• Kab. Nganjuk Semua Jenjang
• Kab. Ngawi 5 Jenjang
• Kab. Pacitan Semua Jenjang
• Kab. Pamekasan 5 Jenjang
• Kab. Pasuruan 5 Jenjang
• Kab. Ponorogo Semua Jenjang
• Kab. Probolinggo Semua Jenjang
• Kab. Sampang 5 Jenjang
• Kab. Sidoarjo Semua Jenjang
• Kab. Situbondo Semua Jenjang
• Kab. Sumenep Semua Jejang
• Kab. Tenggralek 5 Jenjang
• Kab. Tuban 5 Jenjang
• Kab. Tulungagung Semua Jenjang
• Kab. Kediri 5 Jenjang
• Kab. Malang 5 Jenjang
• Kab. Pasuruan 5 Jenjang
• Kab. Surabaya 5 Jenjang

2. BALI DAN NUSATENGGARA ANGKATAN 8

• Kab. Badung 5 Jenjang
• Kab. Bangli 5 Jengjang
• Kab. Buleleng 5 Jenjang
• Kab. Gianyar 5 Jenjang
• Kab. Jembrana 5 Jenjang
• Kab. Karang Asem 5 Jenjang
• Kab. Klungkung 5 Jenjang
• Kab. Tabana 5 Jenjang
• Kota Denpasar 5 Jenjang
• Kab. Bima Semua Jenjang
• Kab. Dompu Semua Jenjang
• Kab. Lombok Barat 5 Jenjang
• Kab. Lombok Tengah 5 Jenjang
• Kab. Lombok Timur 5 Jenjang
• Kab. Sumbawa 5 Jenjang
• Kab. Sumbawa Barat 5 Jenjang
• Kota Bima Semua Jenjang
• Kota Mataram 5 Jenjang
• Kab. Alor 5 Jenjang
• Kab. Belu 5 Jenjang
• Kab. Ende 5 Jenjang
• Kab. Flores Timur 5 Jenjang
• Kab. Kupang 5 Jenjang
• Kab. Lembata 5 Jenjang
• Kab. Malaka 5 Jenjang
• Kab. Manggarai 5 Jenjang
• Kab. Manggarai Barat 5 Jenjang
• Kab. Manggarai Timur 5 Jenjang
• Kab. Nagakeo 5 Jenjang
• Kab. Rote-Ndao 5 Jenjang
• Kab. Siska Semua Jenjang
• Kab. Sumba Barat 5 Jenjang
• Kab. Sumba Barat Daya 5 Jenjang
• Kab. Sumba Timur 5 Jenjang
• Kab. Timor Tengah Selatan 5 Jenjang
• Kab. Timor Tengah Utara 5 Jenjang
• Kota Kupang 5 Jenjang
• Kab. Sumba Tengah Dasus

3. SULAWESI ANGKATAN 8

• Kab. Gorontalo 5 Jenjang
• Kab. Gorontalo Utara 5 Jenjang
• Kota Gorontalo 5 Jenjang
• Kab. Majene Semua Jenjang
• Kab. Mamasa 5 Jenjang
• Kab. Mamuja 5 Jenjang
• Kab. Pasangkayu 5 Jenjang
• Kab. Polowali Mandar 5 Jenjang
• Kab. Bone Semua Jenjang
• Kab. Bulukumba 5 Jenjang
• Kab. Goa 5 Jenjang
• Kab. Jeneponto 5 Jenjang
• Kab. Luwu 5 Jenjang
• Kab. Maros 5 Jenjang
• Kab. Pinrang 5 Jenjang
• Kab. Sidenreng Rappang 5 Jenjang
• Kab. Sinjai 5 Jenjang
• Kab. Soppeng 5 Jenjang
• Kab. Takalar 5 Jenjang
• Kab. Tana Toraja 5 Jenjang
• Kab. Wajo 5 jenjang
• Kab. Makassar Semua Jenjang
• Kab. Palopo 5 Jenjang
• Kab. Parepare 5 Jenjang
• Kab. Banggai 5 Jenjang
• Kab. Banggai Kepulauan 5 Jenjang
• Kab. Banggai Laut 5 Jenjang
• Kab. Donggala 5 Jenjang
• Kab. Morowali 5 Jenjang
• Kab. Morowali Utara 5 Jenjang
• Kab. Parigi Moutong 5 Jenjang
• Kab. Poso 5 Jenjang
• Kab. Sigi 5 Jenjang
• Kab. Tojo Una-Una 5 Jenjang
• Kab. Tolitoli 5 Jenjang
• Kab. Palu Semua Jenjang
• Kab. Bonbana 5 Jenjang
• Kab. Buton Tengah 5 Jenjang
• Kab. Kolaka Semua Jenjang
• Kab. Konawe 5 Jenjang
• Kab. Konae Selatan 5 Jenjang
• Kab. Muna Semua Jenjang
• Kab. Muna Barat Semua Jenjang
• Kab. Wakatobi 5 Jenjang
• Kab. Kendari semua Jenjang
• Kab. Bolaang Mongodow 5 Jenjang
• Kab. Bolaang Momgondow Utara 5 Jenjang
• Kab. Kep.Sangihe 5 Jengjang
• Kab. Kepulauan Siau Tanguladang Biaro 5 Jenjang
• Kab. Mianahasa 5 Jenjang
• Kab. Minahas Selatan 5 Jenjang
• Kab. Minahasa Tengah 5 Jenjang
• Kab. Mianahasa Utara 5 Jenjang
• Kota Bitung Semua Jenjang
• Kota manado Semua Jenjang

4. KALIMANTAN ANGKATAN 8

• Kab. Bengkayang 5 Jenjang
• Kab. Kapuas Hulu 4 Jenjang
• kab. Kayong Utara 5 Jenjang
• Kab. Ketapang 5 Jenjang
• Kab. Kuburaya 5 Jenjang
• Kab. Landak 5 Jenjang
• Kab. Mempawah 5 Jenjang
• Kab. Sambas 5 Jenjang
• Kab. Sanggau 5 Jenjang
• Kab. Sintang 5 Jenjang
• Kota Pontianak 5 Jenjang
• Kab. Balangan 4 Jenjang
• Kab. Banjar 5 Jenjang
• Kab. Barito Kuala 4 Jenjang
• Kab. Hulu Sungai Selatan 5 Jenjang
• Kab. Hulu Sungai Tengah 5 Jenjang
• Kab. Hulu Sungai Utara 5 Jenjang
• Kab. Kota Baru 5 Jenjang
• Kab. Tabalong 5 Jenjang
• Kab. Tanah Bumbu 5 Jenjang
• Kab. Tanah Laut 5 Jenjang
• Kab. Tapin 4 jenjang
• Kab. Banjarmasin Semua Jenjang
• Kab. Barito Selatan 4 Jenjang
• Kab. Barito Timur 4 Jenjang
• Kab. Kapuas 5 5 jenjang
• Kab. Kotawaringin Barat 5 Jenjang
• Kab. Kotawaringin Timur 5 Jenjang
• Kab. Lamandau 5 Jenjang
• Kab. Pulang Pisau 5 Jenjang
• Kab. Suruya 4 Jenjang
• Kota Palangkaraya 5 Jenjang
• Kab. Berau 5 Jenjang
• Kab. Kutai Barat 5 Jenjang
• Kab. Kutai kartanegara 5 Jenjang
• Kab. Kutai Timur 5 Jenjang
• Kab. Samarinda Semua Jenjang
• Kab. Bulungan 5 Jenjang
• Kab. Malinau 5 Jenjang
• Kab. Nunukan 5 Jenjang
• Kab. Sekadau Dasus
• Kab. Katingan Dasus

5. SUMATERA ANGKATAN 8

• Kab. Aceh Barat 5 Jenjang
• Kab. Aceh Besar 5 Jenjang
• Kab. Aceh selatan 5 Jenjang
• Kab. Aceh Tengah 5 Jenjang
• Kab. Aceh Timur 5 Jenjang
• Kab. Aceh Utara 5 Jenjang
• Kab. Bireuen 5 Jenjang
• Kab. Naga Raya 5 Jenjang
• Kab. Pidie 4 Jenjang
• Kab. Langsa Semua Jenjang
• Kab. Bengkulu Utara 5 Jenjang
• Kab. Kaur 5 Jenjang
• Kab. Lebong 5 Jenjang
• Kab. Rejang Lebong 5 Jenjang
• Kab. Seluma 4 Jenjang
• Kab. Bengkulu Semua Jenjang
• Kab. Batang Hari 5 Jenjang
• Kab. Bungo 5 Jenjang
• Kab. Kerinci 5 Jenjang
• Kab. Merangin 5 Jenjang
• Kab. Muaro Jambi 5 Jenjang
• Kab. Sarolangun 5 Jenjang
• Kab. Tanjung Jabung Barat 5 Jenjang
• Kab. Tajung Jabung Timur 5 Jenjang
• Kab. Tebo Semua Jenjang
• Kota Jambi 5 Jenjang
• Kab. Bangka 5 Jenjang
• Kab. Bangka Barat 5 Jenjang
• Kab. Belitung 5 Jenjang
• Kab. Belitung Timur 5 Jenjang
• Kab. Pangkalpinang 5 Jenjang
• Kab. Lingga 5 Jenjang
• Kota Batam 5 Jenjang
• Kota Tanjungpinang 5 Jenjang
• Kab. Lampung Barat 5 Jenjang
• Kab. Lapung Selatan 5 Jenjang
• Kab. Lampung Tengah 5 Jenjang
• Kab. Lampung Timur 5 Jenjang
• Kab. Lampung Utara 5 Jenjangan
• Kab. Mesuji 5 Jenjang
• Kab. Pesawaran 5 Jenjang
• Kab. Pesisir Barat 5 Jenjang
• Kab. Pringsewu 5 Jenjang
• Kab. Tanggamus 5 Jenjang
• Kab. Tulang Bawang 5 Jenjang
• Kab. Tulang Bawang Barat 5 Jenjang
• Kab. Way Kanan 5 Jenjang
• Kab. Bandar Lampung 5 Jenjang
• Kab. Bengkalis 5 Jenjang
• Kab. Indagiri Hilir 5 Jenjang
• Kab. Indagiri Hulu 5 Jenjang
• Kab. Kampar 5 Jenjang
• Kab. Kepulauan Meranti 5 Jenjang
• Kab. Kuatan Singingin 5 Jenjang
• Kab. Pelalawan 5 Jenjang
• Kab. Rokan Hilir 5 Jenjang
• Kab. Rokan Hulu 5 Jenjang
• Kab. Pekan Baru 5 Jenjang
• Kab. Agam 5 Jenjang
• Kab. Dharmasraya 5 Jenjang
• Kab. Lima Puluh Kota 5 Jenjang
• Kab. Padang Pariaman 5 Jenjang
• Kab. Pasaman 5 Jenjang
• Kab. Pasaman Barat 5 Jenjang
• Kab. Sijunjung 5 Jenjang
• Kab. Solok Semua Jenjang
• Kab. Padang Semua Jenjang
• Kab. Banyuasin 5 Jenjang
• Kab. Empat Lawang 4 Jenjang
• Kab. Lahat 5 Jenjang
• Kab. Muara Enim 5 Jenjang
• Kab. Musi Banyuasin 5 Jenjang
• Kab. Musi Rawas 4 Jenjang
• Kab. Musi Rawas Utara 4 Jejang
• Kab. Ogan Ilir 5 jenjang
• Kab. Ogan Komering Ilir 5 Jenjang
• Kab. Ogan Komering Ulu selatan 5 Jenjang
• Kab. Ogan Komering Ulu Timur 5 Jenjang
• Kab. Penukal Abad Lematang Ilir 5 Jenjang
• Kota Palembang Semua Jenjang
• Kota Prabumulih 5 Jenjang
• Kab. Asahan 5 Jenjang
• Kab. Batubara 5 Jenjang
• Kab. Deli Serdang Semua Jenjang
• Kab. Humbang Hasudutan 5 Jenjang
• Kab. Karo 5 Jenjang
• Kab. Labuhan Batu 5 Jenjang
• Kab. Labuhan Batu Selatan 5 Jenjang
• Kab. Labuhan Batu Utara 5 Jenjang
• Kab. Langkat 5 Jenjang
• Kab. Mandailing Natal 5 Jenjang
• Kab. Nias Selatan 5 Jenjang
• Kab. Nias Utara 5 Jenjang
• Kab. Padang Lawas 5 Jenjang
• Kab. Samosir 5 Jenjang
• Kab. Serdang Bedagai 5 Jenjang
• Kab. Simalungun 5 Jenjang
• Kab. Tapanuli Selatan 5 jengjang
• Kab. Tapanuli Tengah 5 Jenjang
• Kab. Tapanuli Utara 5 Jenjang
• Kab. Toba 5 Jenjang
• Kota Binjai 5 Jenjang
• Kota Medan Semua Jenjang
• Kota Tanjung Balai 5 Jenjang
• Kota Tebing Tinggi 5 Jenjang

6. PAPUA DAN MALUKU ANGKATAN 8

• Kab. Kepulan Aru 5 Jenjang
• Kab. Kepulauan Tanibar 5 Jenjang
• Kab. Maluku Tengah 5 Jenjang
• Kab. Maluku Tenggara 5 Jenjang
• Kab. Seram Bagian Barat 5 Jenjang
• Kab. Ambon Semua Jenjang
• Kab. Halmahera Selatan 5 Jenjang
• Kab. Halmahera Barat 5 Jenjang
• Kab. Halmahera Utara 5 Jenjang
• Kab. Ternate Semua Jenjang
• Kab. Tidore Kepulauan 5 Jenjang
• Kab. Biak Nunfor 5 Jenjang
• Kab. Keerom 5 Jenjang
• Kab. Merauke 5 Jenjang
• Kab. Manokwari 5 Jenjang
• Kab. Sorong Selatan 5 Jenjang
• Kab. Buru Selatan Dasus
• Kab. Maluku Barat Daya Dasus
• Kab. Seram Bagian Timur Dasus
• Kab. Pulau Taliabu Dasus
• Kab. Asmat Dasus
• Kab. Boven Digoel Dasus
• Kab. Kepulaunan Yapen Dasus
• Kab. Mappi Dasus
• Kab. Kaiman Dasus
• Kab. Tambrauw Dasus
• Kab. Deiyai Intensif
• Kab. Dogiyai Intensif
• Kab. Intan Jaya Intensif
• Kab. Jaya Wijaya Intensif
• Kab. Lanny Jaya Intensif
• Kab. Membramo Raya Intensif
• Kab. Membramo Tengah Intensif
• Kab. Nduga Intensif
• Kab. Paniai Intensif
• Kab. Pegunungan Bintang Intensif
• Kab. Puncak Intensif
• Kab. Puncak Jaya Intensif
• Kab. Yahukimo Intensif
• Kab. Yalimo Intensif
• Kab. Maybrat Intensif
• Kab. Pegunungan Arfak Intensif

Bila memerlukan modul ajar lengkap tinggal edit identitasnya saja, tekan tombol dibawah.

Pesan Di Sini

Grup Telegram

Grup Whatsapp

Share 0 FacebookTwitterPinterestEmail

POPULAR

TRYOUT PPG

MODUL AJAR KURIKULUM MERDEKA

KURIKULUM MERDEKA

PENDATAAN NON ASN

MEKANISME DAN SISTEM REKRUTMEN PPPK GURU 2022

SELAMAT! HONORER KATEGORI INI BISA JADI ASN DAN DIANGKAT LEBIH...

24 views

INFORMASI REKRUTMEN CALON PESERTA PENDIDIKAN GURU PENGGERAK ANGKATAN 8,9, DAN 10

by admin 05/09/2022

INFORMASI REKRUTMEN CALON PESERTA PENDIDIKAN GURU PENGGERAK ANGKATAN 8,9, DAN 10.

A. Latar Belakang

Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah program pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru. Program ini bertujuan memberikan bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru sehingga mampu menggerakan komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah serta berpotensi menjadi pemimpin pendidikan yg dapat mewujudkan rasa nyaman, aman dan kebahagiaan peserta didik ketika berada di lingkungan sekolahnya masing-masing.

Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid. Guru penggerak adalah katalis peningkatan kualitas proses pendidikan di sekolah yang akan menggerakan seluruh ekosistem sekolah untuk mendukung proses dan hasil belajar murid. Hasil belajar murid tidak hanya di maknai dengan nilai-nilai, tapi juga pada karakter dan sikap murid yang tertuang dalam profil pelajaran pancasila.

PGP didesain untuk mendukung hasil belajar yang implementatif berbasis lapangan dengan menggunakan pendekatan andragogi dan blended learning selama 6 (enam) bulan. Kegiatan PGP dilaksanakan menggunakan metode pelatihan dalam jaringan (daring), lokakarya, dan pendampingan individu. Proporsi kegiatan terdiri atas 70% belajar di tempat bekerja (on-the-job training), 20% belajar bersama rekan sejawat, dan 10% belajar bersama narasumber, fasilitator, dan pendamping (pengajar praktik).

Pelaksanaan guru penggerak angkatan 8 akan di mulai awal bulan April 2023.Pelaksanaan PGP Angkatan 9 dan 10 akan diinformasikan kemudian. Untuk melaksanakan pendidikan tersebut diperlukan rekrutmen calon peserta pendidikan guru penggerak angkatan 8,9,dan 10, yang akan dilakukan secara serentak pada rekrutmen CGP angkatan 8 (untuk CGP angkatan 8, 9, dan 10) Sebagai persiapan pelaksanaan pendidikan guru penggerak diperlukan rekrutmen calon peserta dimaksud.

B. Tujuan

Melakukan rekrutmen calon peserta didik guru penggerak angkatan 8, 9, dan 10 untuk mendapatkan guru/kepala sekolah sekolah terbaik yang memenuhi syarat pada wilayah provinsi/kabupaten/kota sasaran sesuai angkatan di seluruh Indonesia.

C.Sasaran

Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak angkatan 8, 9, dan 10 adalah Guru yang berasal dari satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrsi Kepala Sekolah (NRKS).

D. Deskripsi dan Persyaratan

Calon guru penggerak akan mengikuti pendidikan guru penggerak selama 6 (enam) bulan. Dalam proses pendidikannya calon guru penggerak akan mendapat kan materi secara daring dari instruktur, kemudian mendapatkan fasilitas pembelajaran secara daring, untuk berdiskusi, melakukan elaborasi, refleksi, dan penugasan dari fasilitator. Di wilayahnya, calon guru penggerak mendapatkan pendampingan individu secara luring/daring dari pengajar praktik dan melakukan lokakarya bersama guru penggerak lainnya yang dipandu pengajar praktik.

1. Peran Calon Guru Penggerak

• Belajar secara online, belajar mandiri, dan belajar mandiri terbimbing, untuk menyelesaikan 10 modul melalui kolaboratif, dan berkolaborasi dengan teman guru lainnya;

• Belajar di tempat kerja dan lokakarya bersama guru lainnya yang di dampingi pengajar praktik;

• Belajar mengerjakan tugas-tugas melalui LSM (Learning Management System) yang disediakan;

• Melakukan aksi nyata dari pembelajaran yang diberikan, di kelas atau di sekolah.

2. Kriteria Umum

• Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, atau sedang bertugas sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau program Sekolah penggerak;

• Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada program sekolah penggerak (PSP);

• Tidak sedang menjadi instuktur, pelatih lapangan, pengawas lapangan pada Program Organisai Penggerak (POP);

• Tidak sedang bertugas/menjadi pengajar praktik, fasilitator, instruktur, pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP);

• Mendapat izin langsung dari pimpinan/atasan langsung tempat bekerja;

• Memiliki Keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan;

• Sebagai guru, aktif mengajar selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak, yang di buktikan dengan SK mengajar;

• Sebagai kepala sekolah aktif selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak, yang dibuktikan dengan SK definitif sebagai kepala sekolah.

3. Persyaratan

• Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

• Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN mau pun NON ASN baik baik dari sekolah negri maupun sekolah swasta, pada satuan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

• Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

• Memiliki Kualifikasi pendidikan minimal S1/D4

• Memiliki pengalaman mengajar milnimal 5 (lima) tahun;

• Meliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

E. Mekanisme Seleksi

1. Rekrutmen akan dilaksanakan secara serentak pada angkatan 8 (untuk CGP angkatan 8, 9, dan 10) dengan sasaran 484 Kabupaten/Kota.

2. Hasil rekrutmen selanjutnya akan di distribusikan sesuai sasaran angkatan per Kabupaten/Kota.

3. Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru penggerak;

4. Ditjen GTK mensosialisasikan program pendidikan Guru penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait;

5. Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan calon Guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/kota.

6. Calon Pendidik guru penggerak mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan. Berkas unggahan dokumen yang terdiri dari:

• a) mengunggah Kartu Tanda Penduduk
• b) mengunggah Ijazah S1/D4;
• c) mengunggah surat rekomondasi;
• d) mengunggah pakta integritas;
• e) mengunggah SK pembagian mengajar (bagi guru);
• f) mengunggah SK pengangkatan kepala sekolah (bagi kepala sekolah);
• g) mengunggah surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru);
• h) mengunggah surat izin dari kepala dinas pendidikan/ketua yayasan tempat bekerja sesuai format (bagi kepala sekolah);
• i) mengunggah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/Pelatihan (RPP).

7. Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru penggerak sebelum mengikuti PGP.

8. Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan Provinsi serta penyelenggaraan pendidikan guru penggerak (BBGP/BGP)

G. Langkah-langkah Pendaftaran & seleksi melalui Aplikasi

Pendaftaran calon Guru Penggerak mengikuti langkah-langkah berikut ini.

• Mengakses dan login ke simpkb;

• Membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi Calon Guru penggerak melalui laman
https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;

• Mengikuti tahapan seleksi calon peserta pendidikan Guru Penggerak;

• Melakukan “ajuan” sebagai calon peserta pendidikan Guru Penggerak.

• Unduh surat rekrutmen Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 8 (untuk PGP Angkatan 8, 9, dan 10.)- 

Demikian kami bagikan informasi tentang rekrutmen Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 8 Untuk Angkatan 8 Untuk Angkatan 8, 9, dan 10.

Semoga Bermanfaat

Bila memerlukan modul ajar lengkap tinggal edit identitasnya saja, tekan tombol dibawah.

Pesan Di Sini

Grup Telegram

Grup Whatsapp

Share 0 FacebookTwitterPinterestEmail

POPULAR

TRYOUT PPG

MODUL AJAR KURIKULUM MERDEKA

KURIKULUM MERDEKA

PENDATAAN NON ASN

MEKANISME DAN SISTEM REKRUTMEN PPPK GURU 2022

SELAMAT! HONORER KATEGORI INI BISA JADI ASN DAN DIANGKAT LEBIH...

24 views

REKRUTMEN CALON GURU PENGGERAK PPGP ANGKATAN 8,9 DAN 10

by admin 05/09/2022

Rekrutmen Calon Guru Penggerak PPGP Angkatan 8,9,10 – Dalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode kelima: Guru Penggerak, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan pendidikan Guru penggerak(PGP). Tujuannya untuk menghasilkan Guru penggerak yang berperan menggerakan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan kepemingpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

PGP Reguler angkatan 8,9, dan 10 akan dilaksanakan pada tahun 2023. Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) akan dilaksanakan secara serantak pada angkatan 8 (untuk CGP angkatan 8,9, dan 10) dengan dasaran 484 Kabupaten/Kota. Hasil rekrutmen CGP secara serentak tersebut selanjutnya akan didistribusikan sesuai sasaran angkatan per Kabupaten/Kota.

Dari Jumlah 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, sejumlah 484 Kabupaten/Kota akan dijalankan dengan PGP Reguler, dan 30 Kabupaten akan dijalankan dengan PGP Daerah Khusus (Dasus) dan PGP Intensif. Daftar 30 Kabupaten sasaran PGP dasus dan intensif ada pada Lampiran 1. Informasi Dan Jadwal rekrutmen CGP dasus dan intensif, akan diinformasikan tersendiri.

Pelaksanaan PGP angkatan 8 direncanakan akan dimulai pada bulan April 2023 selama 6 (Enam) bulan dengan menggunakan pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem belajar daring dan luring. pelaksanaan PGP Angkatan 9 dan 10 akan diinformasikan kemudian.

Proses pelaksanaan rekrutmen CGP melalui tahapan-tahapan seleksi. Sehubungan dengan hal tersebut, kami menginformasikan beberapa hal terkait, sebagai berikut.

1. Sasaran CGP angkatan 8,9, dan 10 pelaksanaan tahun 2023

Angkatan 8 = 20.000 Peserta
Angkatan 9 = 20.000 Peserta
Angkatan 10 = 55.000 Peserta

2. Peserta/calon guru Penggerak:

Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

3. Selama pendidikan para guru dan kepala sekolah yang belum NRKS bersedia tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya di sekolah masing-masing.

4. Proses rekrutmen calon guru penggerak dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu:

tahap 1 : registrasi, pemberkasan, pengisian esai, penggugahan RPP, penilaian portofolio, dan penilaian esai;
tahap 2 : penilaian simulasi mengajar dan wawancara.

Pendaftaran akan dibuka secara serentak pada angkatan 8 (untuk CGP angkatan 8,9, dan 10) mulai tanggal 1 – 30 September 2022.

5. Tim rekrutmen calon peserta Guru Penggerak adalah Tim Independen yang telah di bekali dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan mengutamakan prinsip transparan, akuntabel, dan berkualitas.

6 Informasi proses rekrutmen calon guru penggerak angkatan 8, 9, dan 10 dapat dilihat pada laman :
https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak. Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Tahap 2, Simulasi Mengajar & Wawancara, dapat dilihat pada lampiran 3.

Bila memerlukan modul ajar lengkap tinggal edit identitasnya saja, tekan tombol dibawah.

Pesan Di Sini

Grup Telegram

Grup Whatsapp

Share 0 FacebookTwitterPinterestEmail

POPULAR

TRYOUT PPG

MODUL AJAR KURIKULUM MERDEKA

KURIKULUM MERDEKA

PENDATAAN NON ASN

MEKANISME DAN SISTEM REKRUTMEN PPPK GURU 2022

SELAMAT! HONORER KATEGORI INI BISA JADI ASN DAN DIANGKAT LEBIH...

26 views

Pos Terbaru

  • PPG DALAM JABATAN 2023 BISA DIIKUTI OLEH GURU DENGAN KATEGORI INI
  • CEK KELULUSAN UKMPPG 2022 PERIODE 7
  • E-RAPOR KURIKULUM MERDEKA
  • SOLUSI PPPK P1 PASSING GRADE YANG TAK DAPAT PENEMPATAN
  • JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI GURU ASN PPPK TAHUN 2022
  • INFORMASI DAN KONFIRMASI KESEDIAAN CALON MAHASISWA PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DALAM JABATAN KATEGORI I GELOMBANG II TAHUN 2022
  • 3 OPSI NASIB HONORER YANG BIKIN ‘GALAU’ MENPAN-RB ABDULLAH AZWAR ANAS: ANGKAT ASN CPNS ATAU HAPUS
  • NUNUK SURYANI MEMASTIKAN TIDAK SEMUA GURU LULUS PG 2021 BISA DIANGKAT MENJADI PPPK 2022
  • PENGUMUMAN PENTING BKN, TENAGA NON ASN SEGERA LOGIN PALING LAMBAT 22 OKTOBER
  • SELAMAT! HONORER KATEGORI INI BISA JADI ASN DAN DIANGKAT LEBIH DULU TANPA TES, BERIKUT INFORMASI RESMINYA
  • KABAR BAIK KEMDIKBUD KE GURU KATEGORI INI AGAR SEGERA DAFTAR. MULAI TANGGAL 10 OKTOBER 2022. JANGAN TERLAMBAT
  • RESMI! MENPANRB MINTA SEMUA GURU ISI INI DI BULAN OKTOBER 2022, BERLAKU BAGI ASN DAN NON ASN
  • CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP) KURIKULUM MERDEKA
  • PROSEM JENJANG SD KURIKULUM MERDEKA
  • PROTA JENJANG SD KURIKULUM MERDEKA
  • ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN
  • PETUNJUK PENDATAAN NON ASN TAHUN 2022
  • RESMI! GURU SEMUA JENJANG JANGAN LUPA IKUTI PROGRAM GURU PENGGERAK, SAATNYA JADI …
  • 7 HARI LAGI DITUTUP! DAFTAR PROGRAM PPG PRAJAB UNTUK JADI GURU, LANGSUNG DITUGASKAN SETELAH LULUS
  • MEKANISME DAN SISTEM REKRUTMEN PPPK GURU 2022
  • TRYOUT PPPK
  • APLIKASI RAPORT KURIKULUM MERDEKA
  • KURIKULUM OPERASIONAL DI SATUAN PENDIDIKAN (KOSP) KURIKULUM MERDEKA
  • MODUL AJAR KURIKULUM MERDEKA SD
  • MODUL AJAR KURIKULUM MERDEKA KELAS 1

@2022 - All Right Reserved. by Perangkat Pembelajaran


Back To Top
Perangkat Pembelajaran
  • Home
  • PPG
  • PPPK
  • Kurikulum Merdeka